Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah yang diterima dari sekolah memiliki nilai penting yang tinggi dalam dunia pendidikan. Berikut adalah beberapa manfaat penting dari ijazah di sekolah.
Berdasarkan SK Dirjen pendis Kementerian Agama nomor 1142 tahun 2023 berikut ini kami bagikan materi sosialisasi penulisan blangko ijazah Madrasah untuk tahun pelajaran 2022-2023 yang bisa digunakan oleh pemangku kepentingan dalam penulisan ijazah di lembaga madrasah masing-masing.
PENGUMUMAN DAN TANGGAL KELULUSAN MADRASAH TP 2022/2023
Pada SOP AM TP 2022/2023 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2022/2023 ditetapkan sebagai berikut:
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023
Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023
Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023
Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023
KETENTUAN UMUM PENULISAN IJAZAH
ljazah RA, MI, MTs, MA da n MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
ljazah RA, Ml, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko ljazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Blangko ljazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warns merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
Jika terdapat sisa blangko ljazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko ljazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Jika terjadi kekurangan blangko ljazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko ljazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat• lambatnya tanggal 30 November 2023.
Dokumen Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 berdasarkan SK Dirjen Pendis Kemenag nomor 1142 tahun 2023 silakan unduh di bawah ini