This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 07 Mei 2010

PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI PDF Cetak E-mail
Jumat, 13 Februari 2009 06:22
PROSES PENDAFTARAN.

Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008
Beragama Islam.
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
.Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan

ALUR PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Departemen Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 20 Juta, Calon Haji datang ke Kandepag setempat sesuai domisili untuk ;
o Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
o Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
o Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 20 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
Calon Haji mendaftar ulang ke Kandepag setempat.


PROSES PELUNASAN BPIH.
Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa :
o Bukti Setoran Awal.
o Setoran kekurangan BPIH.
o 5 (lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
o Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
o Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH.


Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
o lembar 1 (putih) diserahkan pada Calon Haji.
o lembar 2 (biru) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
o lembar 3 (merah) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
o lembar 4 (kuning) diserahkan pada Kandepag dan ditahan di bank.
o lembar 5 (putih) ditahan untuk arsip bank.
o Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
o Selama proses pelunasan hendaknya Kandepag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.
o Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
§ Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya.
§ Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.

SYARAT PELUNASAN:
Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota.
Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama provinsi setempat.

Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting list.
Calon Haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah).
Alur Calon Haji Tunda :
o Calon Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
o Melapor ke Kandep. Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
o Kandep. Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi :
§ Bukti Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
§ Bukti Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
o Proses penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa.
Dalam hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH, Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.



KETENTUAN MUTASI.

Mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari instansi yang bersangkutan.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kandep Agama Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan.
Proses mutasi antar provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
Mutasi antar zona dilakukan melalui Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji.


ALUR MUTASI :
Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kandep. Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
Kandep. Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
o Kandep. Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil Depag Provinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
o Kanwil Dep. Agama Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kandep. Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
o Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.


PROSES PEMBATALAN.

PEMBATALAN SETORAN AWAL (20 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
o Pengajuan Pembatalan dan Penarikan BPIH dari yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
o Bukti BPIH lembar 1 (asli)
o Foto copy KTP.
o Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
o Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
o Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Depag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.


PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kandep. Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kandep. Agama setempat melalui Kanwil Depag setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Dep. Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.


STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o Kandep. Agama Kabupaten / Kota = 2 hari
o Kanwil Dep. Agama Provinsi = 2 hari
o Siskohat Pusat = 2 hari
o Bendahara BPIH = 5 hari
o BPS-BPIH = 3 hari +
Jumlah = 14 hari


PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat.


KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat.


PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
o Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o SKK dari Kelurahan setempat.
o Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kandep. Agama setempat.


PROSES RALAT DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kandepag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kandepag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kandep. Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar.


BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan dapat disalurkan ke Islamic Development Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.


SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.


DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.
Kepada calon jamaah haji yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dipersilahkan menghubungi pejabat / pentugas Departemen Agama di wilayah masing-masing atau melalui Website www.informasihaji.com serta telephon (021) 34841415 dan (021) 38121663.
SISKOHAT JAWA TIMUR (031) 5927451

Keterangan :

PORSI TH. 1429 H/2008 M TERTINGGI : 1300.143.257

PORSI TH. 1430 H/2009 M TERTINGGI : 1300.177.192

PORSI TH. 1431 H/2010 M TERTINGGI : 1300.211.127

PORSI TH. 1432 H/2011 M TERTINGGI : 1300.245.062

PORSI JAWA TIMUR PER TAHUN : 33.935

Porsi keberangkatan haji tahun 1433 H / 2012 M sudah terisi : 6.360 Porsi

TATA CARA PENDAFTARAN
PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS (PIHK)


1. Calon Haji Khusus datang sendiri ke Direktorat PIHK di Jakarta.
2. Kalau diwakilkan, harus membawa Surat Kuasa Peroranga (bukan kelompok) di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri foto copy KTP.
3. Mengisi SPPH lengkap dengan photo ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, setelah diisi ditanda tangani oleh Calon Haji dan pegawai Kasubdit.
4. Calon Haji ke BPS-BPIH yang dipilih (BPS yang memiliki rekening dollar Menteri Agama) dengan menyetor Setoran awal sebesar USD 3.000,- ke Rekening Menteri Agama.
5. Calon Haji Khusus dinyatakan sah bila telah memperoleh porsi melalui Siskohat Departemen Agama.
6. Setelah dapat porsi Calon Haji Khusus memilih PIHK yang telah memperoleh PIN dari Pemerintah.
7. Pelunasan BPIH dilaksanakan bersamaan dengan BPIH Reguler.

WANTED

Minggu, 25 April 2010





Sabtu, 24 April 2010

                               First Day of Class

A new primary school teacher starts her first day of class. She begins by asking students to stand and introduce themselves.

The first child stands and says, "My name is Mary Johnson."

"Thank you, Mary", says the teacher.

The second student says, "My name is Sam Smith."

"Thank you, Sam."

The third student says, "My name is Johnny Fuckhour."

The teacher is horrified, and tells Johnny that this type of language will not be allowed. He replies, "Honest, my name is Johnny Fuckhour. If you don't believe me, check up in the fifth grade where my brother is."

So the teacher walks up to the fifth grade class, and asks, "Do you have a Fuckhour in here?"

One boy stands in the back of the room and says, "Hell, no! We don't even get a nap hour in here!"

 

 

Job Fair

 

A jock and a geek applying for the same job.

The boss said, "Boys, you need to take a test before you can get this job."

So they took the test and the next day they came back to see who the boss chose. "Well," he said, "Both of you got the same score except I'm going to choose the geek."

The jock complained, "Don't you think that's prejudice or something?"

"Well," the boss said, "Let me tell you what happened. Both of your papers were right all the way through until the last question came up, and the geek answered 'I don't know,' and then when I looked at your paper, you answered, 'Me either'.

 

 

 

 

Freshman Guide To Bra Removal

OBJECTIVE

To disengage said bra without looking like an idiot.

WHAT YOU NEED

1) Girl with bra

2) Two functional hands

3) Common Sense

TECHNIQUES

1) THE HOUDINI HUG -- Using sleight-of-hand, place arms around girl and unhook bra. Try to refrain from saying, "Ta-da!"

2) MCGYVER'S OFF-THE-SHOULDER SLIDE -- An alternative method to use after ten minutes of unsuccessful hugging.

3) HILTON'S LAST RESORT -- Beg like a dog and learn to absorb the harsh sound of wicked laughter.

DO NOT USE: scissors, blowtorch, pliers, wire strippers, cutlery, Black Magic, staple remover, chainsaw, brute strength, CB4, set of lock picks, or chisel and hammer.

 

 

WARNING: When removing a bra you should not say the following:

1) "I really want to thank you for this."

2) "Dammit! I thought they were bigger."

3) "Do you have any cereal?"

 

Dog Knows Music..

 

Little Johnny was practicing the violin in the living room, while his father was trying to read.


The family dog was at there too, and, on hearing the screeching sounds, began to howl.


Johnny's father listened to the dog and the violin for as long as he could.


Then he jumped up, slammed his newspaper on the floor and yelled, "For God's sake, can't you play something the dog doesn't know?"

 

Final Exam Failure

 

Last semester I took macroeconomics and didn't have a clue what I was doing (as cited on the final exam). There were 80 multiple choice questions. For some reason I decided to play the game of probability and choose the letter "A" for everything. In that game, the only thing probable was that I failed.

The following day, the professor asked to see me after class. "Is everything okay?" "Sure," I said, "why? "Well, here's your test," he said and handed me a piece of paper that was covered with red ink. "Can you explain why you chose an 'A' for everything?"

Knowing that there was nothing I could do at this point, I said, "Well, I've always wanted to be an 'A' student."

Indefinitely

A teacher asks her class if anyone could use the word 'indefinitely' in a sentence. Little Johnny raises his hand at the back of the class.

But the teacher knows he's a trouble maker and that he doesn't know the answer, so she calls on Jim.

Jim replies, "Due to the weather, school was canceled indefinitely."

"Good" the teacher replies. "What about you Jenny?"

Jenny says, "Since the bus broke down, transportation has been stopped indefinitely."

The teacher then says that the sentence was too much like the other one, and asks if anyone can use it in a different way. So there's Little Johnny waving his hand again. And the teacher thinks... (Maybe he really does know the answer), so she calls on him. Johnny stands up and says,

"As I felt my balls slap against her ass, I knew that I was in definitely!

 

 

 

 

B                 

Y2K

President Yeltsin, President Clinton and Bill Gates are invited to have

dinner with God. During dinner He tells them: "I needed three important

people to send my message out to all the people: Tomorrow I will destroy

the Earth."

Yeltsin immediately calls together his cabinet and announces: "I have two

really bad news items. God really exists, and tomorrow he will destroy the

earth."

Clinton calls an emergency meeting of congress and announces: "I have good

news and bad news. The good news is God really does exist; the bad news is

tomorrow he's destroying the Earth."

Gates goes back to Microsoft and tells his employees: "I have two pieces of

great news. First, I am one of the three most important people on earth,

and second, I think I've got the Y2K problem fixed."      

 

 

Frog princess

 

A guy is taking a walk and sees a frog on the side of the road.

As he comes closer, the frog starts to talk. 'Kiss me and I will turn into a princess.'

The guy picks the frog up and puts it in his pocket.

The frog starts shouting, 'Hey! Didn't you hear me? I'm a Princess. Just kiss me and I will be yours.'

The guy takes the frog out of his pocket and smiles at it and puts it back.

The frog is really frustrated. 'I don't get it. Why won't you kiss me? I will turn into a beautiful princess and do anything you ask.'

The guy says, 'Look, I'm a computer geek. I don't have time for girls.

But a talking frog is cool!'